Jakarta – Pada penghujung tahun 2024, jumlah agregat bank jatuh bertambah jadi 17. Terbaru, PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Duta Niaga telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Desember 2024.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun menyiapkan rute pembayaran klaim penjaminan simpanan kemudian pelaksanaan likuidasi BPR yang beralamat dalam Jl. Pangeran Natakusuma No. 80D, Pusat Kota Pontianak itu. Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan pelanggan BPR Duta Niaga, LPS akan meyakinkan simpanan pengguna dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPS pun akan melakukan rekonsiliasi kemudian verifikasi berhadapan dengan data simpanan dan juga informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan juga verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan 29 April 2025. Dana yang tersebut digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan pelanggan BPR Duta Niaga, bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat meninjau status simpanannya dalam kantor BPR Duta Niaga, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelahnya LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan pelanggan BPR tersebut. Bagi debitur bank, kekal dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman ke kantor BPR Duta Niaga, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengimbau agar pelanggan BPR Duta Niaga, permanen tenang lalu tidak ada terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang digunakan dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan juga likuidasi bank, juga tak mempercayai pihak-pihak yang dimaksud mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan beberapa jumlah imbalan atau biaya yang digunakan dibebankan terhadap nasabah.
Selanjutnya, penting diketahui oleh pelanggan bahwasanya masih sejumlah BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang dimaksud masih beroperasi, sehingga nantinya apabila simpanan klien BPR Duta Niaga, dibayarkan LPS, maka dapat mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dimaksud dapat dijangkau oleh nasabah. Nasabah pun tiada perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya ke perbankan lantaran simpanan di semua bank yang beroperasi dalam Indonesia dijamin oleh LPS
“Agar simpanan klien dijamin LPS, pengguna diimbau untuk memenuhi asal 3T LPS. Adapun asal 3T yang disebutkan adalah Tercatat di pembukuan bank, Taraf bunga simpanan yang diterima klien tidaklah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang tersebut merugikan bank,” tutupnya.
Apabila pengguna membutuhkan informasi lebih tinggi lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan juga likuidasi BPR Duta Niaga, pengguna dapat menghubungi Pusat Layanan Berita (Puslinfo) LPS pada 154.
Next Article OJK: Masih Ada yang Bermasalah, BPR Tutup Tahun Ini adalah Akan Bertambah
Artikel ini disadur dari Bank Bangkrut di RI Bertambah Jadi 17, Ini yang Terbaru