Banggar DPR: PPN 12 persen untuk pertumbuhan ekonomi berkelanjutan

Banggar DPR: PPN 12 persen untuk pertumbuhan sektor ekonomi berkelanjutan

Ibukota – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyatakan, kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen bertujuan untuk menjaga pertumbuhan sektor ekonomi yang tersebut berkelanjutan.

Dalam keterangannya ke Jakarta, Minggu, Said menjelaskan, negara membutuhkan penerimaan yang tersebut lebih lanjut besar untuk mendanai berubah-ubah acara yang tersebut dibutuhkan masyarakat.

Untuk itu, pemerintahan serta DPR menyepakati kenaikan PPN berubah jadi 12 persen yang akan diimplementasikan pada 2025 melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 2021.

"Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang digunakan lebih banyak adil, efisien, dan juga membantu perkembangan sektor ekonomi yang berkelanjutan," ujar Said.

Meskipun ada penyesuaian tarif PPN, negara terus meyakinkan bahwa barang-barang yang tersebut sangat dibutuhkan oleh rakyat permanen bebas dari PPN, pada antaranya beras; gabah; jagung; sagu; kedelai; garam, baik yang mana beryodium maupun yang digunakan tak beryodium; daging, yaitu daging segar yang tersebut tanpa diolah, tetapi sudah pernah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau bukan dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus; telur, yaitu telur yang tersebut tidak ada diolah, salah satunya telur yang dimaksud dibersihkan, diasinkan, atau dikemas; susu, yaitu susu perah baik yang digunakan telah dilakukan melalui rute didinginkan maupun dipanaskan, tak mengandung tambahan gula atau unsur lainnya, dan/atau dikemas atau tiada dikemas; buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang digunakan sudah melalui serangkaian dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, kemudian atau dikemas atau tak dikemas; juga sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang mana dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, diantaranya sayuran segar yang digunakan dicacah.

"Selain barang-barang tersebut, semuanya dikenakan PPN berubah menjadi 12 persen, salah satunya pajak jualan menghadapi barang mewah (PPnBM), seperti kendaraan, rumah, lalu barang konsumsi kelas atas," kata Said.

Hal itu bertujuan agar rakyat di kelompok perekonomian lebih tinggi besar dapat berkontribusi lebih banyak banyak terhadap penerimaan negara, yang tersebut nantinya akan digunakan untuk bermacam kegiatan sosial guna meningkatkan kualitas hidup lalu memperkecil kesenjangan sosial-ekonomi.

Namun, Said mengamini sumbangan PPnBM terhadap penerimaan negara tidaklah terlalu signifikan, dengan rata-rata sebesar 1,3 persen sepanjang 2013-2022. Artinya, bila PPN 12 persen cuma diterapkan pada barang mewah yang mana di antaranya objek PPnBM, kemungkinan kurang mampu mendongkrak target penerimaan pajak 2025.

Sementara kebijakan yang dimaksud memiliki kemungkinan berdampak terhadap daya beli masyarakat.

Maka dari itu, Banggar DPR mengajukan permohonan otoritas untuk menjalankan kebijakan mitigasi secara komprehensif.

Ketua Banggar merekomendasikan delapan kebijakan yang dimaksud dapat dipertimbangkan Pemerintah.

Pertama, menambah anggaran pengamanan sosial sambil menambah jumlah keseluruhan penerima kemudian memverifikasi penyalurannya tepat sasaran.

Kedua, subsidi substansi bakar minyak (BBM), listrik, juga LPG untuk rumah tangga miskin harus dipertahankan, salah satunya untuk kelompok pengemudi ojek online (ojol).

Ketiga, memperluas subsidi transportasi terhadap moda yang tersebut digunakan masyarakat sehari-hari.

Keempat, subsidi perumahan wajib dipastikan dimanfaatkan oleh kelompok menengah bawah.

Kelima, mempertebal bantuan juga beasiswa pada perguruan tinggi.

Keenam, melakukan operasi bursa rutin setidaknya dua bulan sekali untuk meyakinkan naiknya harga terkendali.

Ketujuh, meningkatkan porsi belanja pemerintah untuk produk-produk usaha mikro, kecil, lalu menengah (UMKM).

Terakhir, memberikan inisiatif pelatihan juga pemberdayaan perekonomian untuk rakyat terdampak agar mereka sanggup masuk ke sektor yang dimaksud berdaya saing. Bahkan, lanjut Said, eksekutif juga dapat menyinkronkan kebijakan ini dengan penyaluran kredit perniagaan rakyat (KUR).

Artikel ini disadur dari Banggar DPR: PPN 12 persen untuk pertumbuhan ekonomi berkelanjutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *