Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berada dalam merancang aturan untuk menguatkan batasan usia kemudian pendapatan debitur pada menggunakan produk-produk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater oleh perusahaan pembiayaan (PP).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Korporasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro kemudian lembaga jasa keuangan lainnya OJK Agusman mengungkapkan ini pada rangka menguatkan pelindungan konsumen kemudian penduduk kemudian mengantisipasi prospek terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi para pengguna paylater.
“Serta sekaligus guna pengembangan dan juga penguatan bidang Organisasi Pembiayaan,” ujar Agusman pada keterangannya, disitir Hari Jumat (10/1/2025).
Adapun, peraturan itu rencananya akan mengatur penerima yang dimaksud boleh menggunakan paylater dari PP adalah yang mana berusia 18 tahun atau telah terjadi menikah. Selain itu juga ada minimal pendapatan, yang digunakan diwajibkan miliki minimal Rupiah 3 jt per bulan.
Sementara itu, Agusman menyampaikan pembiayaan BNPL oleh PP per November 2024 meningkat sebesar 61,90% yoy bermetamorfosis menjadi Rp8,59 triliun. Dengan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) gross sebesar 2,92%.
Menurut Agusman, tingginya peningkatan pembiayaan yang dimaksud antara lain oleh sebab itu basis outstanding PP BNPL masih relatif kecil.
“Kinerja PP BNPL diharapkan terus meningkat seiring perkembangan perekonomian berbasis digital,” kata dia.
Next Article Meski Muncul Belakangan, Hal ini Alasan Paylater Lembaga Keuangan Ungguli Fintech
Artikel ini disadur dari Bakal Ada Syarat Usia dan Gaji Bagi Pengguna Paylater, Ini Alasannya