Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan mencatatkan data ada lebih tinggi dari 340 link penyalahgunaan dengan modus impersonation di bidang bursa modal, fintech, dan juga perusahaan lain.
Temuan terbanyak atau lebih lanjut dari 100 link terdapat dalam wadah Telegram. Lalu ada 77 nomor WhatsApp yang membagikan link, 54 website, dan juga 67 Instagram dan juga platform digital lainnya.
Sebagai informasi, impersonation adalah praktik saat seseorang menyamar untuk berubah menjadi individu lain ataupun entitas tertentu. Dalam hal ini pelaku berpura-pura berubah menjadi perusahaan penanaman modal tertentu untuk mencuri uang korban.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi kemudian Perlindungan Customer OJK Frederica Widyasari Dewi atau Kiki meminta-minta pelaku bisnis jasa keuangan (PUJK) berpartisipasi melaporkan pihak-pihak yang dimaksud melakukan impersonation. “Jadi jangan mengantisipasi ada yang mana rugi,” katanya pada konferensi pers Rapat Dewan Komisioner November 2024, Hari Jumat (13/12/2024).
Sementara itu, OJK sepanjang 2024, hingga November menerima 31.099 aduan melalui Program Portal Perlindungan Pelanggan (APPK). Sebanyak 11.901 pengaduan mengenai perbankan serta 10.961 aduan mengenai perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech).
Adapun lebih tinggi lanjut, OJK menerima 6.496 aduan terkait perusahaan pembiayaan. Lalu ada 1.322 aduan mengenai asuransi.
Sementara itu, berjumlah 89,6% aduan sudah pernah berhasil diselesaikan dengan cara internal dispute. Lalu sebanyak 10,4% di serangkaian penyelesaian.
Kiki juga mengutarakan bahwa sepanjang Januari-November 2024, OJK telah terjadi menghentikan 3.240 entitas keuangan ilegal. Sebanyak 2.930 dalam antaranya adalah pinjaman online ilegal juga 310 pembangunan ekonomi ilegal.
Next Article Pejabat OJK Blak-blakan Pernah Jadi Korban Penipuan Lewat instagram
Artikel ini disadur dari Awas Modus Baru Kuras Rekening, Banyak Beredar di Platform Ini