Jakarta-Pemerintahan Prabowo Subianto resmi mengubah Peraturan pemerintahan (PP) No.36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Eksportir diwajibkan untuk menempatkan DHE sebesar 100% di dalam di negeri di kurun waktu 1 tahun mulai 1 Maret 2025.
“Pemerintah akan segera merevisi PP no. 36 juga akan diperlakukan per 1 Maret tahun ini,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025)
Kebijakan ini akan berlaku untuk sektor mineral juga batu bara, perikanan juga perkebunan seperti kelapa sawit. “Sektor minyak bumi serta gas alam itu tidaklah diikutkan,” imbuhnya.
Penempatan DHE bisa saja dijalankan pada lembaga keuangan pada negeri. Airlangga menyatakan, kebijakan yang disebutkan menambah pasokan valutas asing (valas) di di negeri sehingga menyokong stabilitas nilai tukar rupiah.
Secara lebih banyak rinci, Airlangga menjelaskan, kebijakan yang dimaksud juga akan disertai dengan insentif yaitu pembebasan pajak penghasilan (PPh) menghadapi pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE.
“Kalau reguler biasanya kena pajak 20% tapi untuk DHE 0%,” ujarnya.
DHE, lanjut Airlangga juga dapat menjadi agunan kredit apabila eksportir membutuhkan pembiayaan dari perbankan. “Kemudian underlying kegiatan swap antara klien juga perbankan, eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan bank di hal memiliki keperluan rupiah untuk kegiatan usahanya,” jelas Airlangga.
“Nah bagian dari penyediaan dana yang digunakan dijamin oleh agunan di antaranya agunan berbentuk cash collateral, giro, deposit tabungan, ini memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari BMK, BMPK dari batas maksimal pemberian kredit,” terangnya. Menurut Airlangga hal yang disebutkan tidaklah akan mempengaruhi rasio utang terhadap perusahaan.
DHE yang dimaksud dikonversi ke mata uang rupiah akan berubah menjadi pengurang di besaran porsi kewajiban penempatan DHE.
“Konversi ke pada rupiah direalisasikan di rangka menambahkan suplai dolar tanpa intervensi berlebihan dari BI dan juga juga dari suku bunga maupun valas. Mengurangi volatilitas rupiah dan juga membantu permintaan operasional perusahaan,” tegas Airlangga.
Eksportir juga sanggup menggunakan porsi dari DHE untuk pembayaran pungutan negara seperti pajak, royalti serta dividen. pemerintahan akan segera berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait juga globus usaha.
Next Article Prabowo Tegas! Dolar Eksportir Bakal Wajib Disimpan Lebih Lama di RI
Artikel ini disadur dari Aturan Lengkap! DHE Wajib Disimpan 100% di RI Mulai 1 Maret 2025