Berita  

Asuransi Tak Bisa Lagi Tolak Klaim Sepihak, Hal ini Respons Pelaku Usaha

Asuransi Tak Bisa Lagi Tolak Klaim Sepihak, Hal ini Respons Pelaku Usaha

Jakarta – Para pelaku asuransi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat, sehingga perusahaan bukan mampu menolak klaim sepihak.

Pasal ini dinilai inkonstitusional akibat mungkin memunculkan adanya tafsir yang beragam, khususnya jikalau dikaitkan dengan persyaratan batal perjanjian asuransi yang digunakan terdapat adanya persoalan yang dimaksud berkenaan dengan adanya unsur yang dimaksud disembunyikan oleh tertanggung sekalipun dengan iktikad baik.

Menanggapapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan, pihaknya menghormati kebijakan hukum ini. Meski demikian, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap polis yang dimaksud beredar.

“Kita di dalam AAUI segera melakukan evaluasi terhadap polis-polis yang ada ketika ini yang mana masih beredar atau pun akan diterbitkan. Polis terbagi dua, polis standar yang mana dikeluarkan anggota AAUI, dan juga polis yang dimaksud muaranya tiada dari negeri kita,” ungkap Budi di Power Lunch CNBC Indonesia, Selasa, (21/12025).

Adapun tahapan revisi ini ditargetkan akan berlangsung satu bulan. Setelah itu, pihaknya akan melaksanakan diskusi dengan regulator.

Sementara dari segmen asuransi jiwa, beberapa pihak mengaku masih mempelajari putusan MK tentang pasal 251 KUHD tersebut. Meski demikian, mayoritas setuju berjanji untuk melindungi kepentingan nasabah.

Direktur Legal & Compliance Allianz Life Tanah Air Hasinah Jusuf memaparkan pihaknya menghargai langkah yang disampaikan oleh MK terkait pasal 251 KUHD lalu akan setiap saat mematuhi ketentuan yang dimaksud ditetapkan.

Menurutnya, Putusan MK tiada menghapus esensi keberlakuan pasal 251 KUHD terkait itikad baik, melainkan lebih tinggi mengatur tata cara pembatalan apabila terdapat kondisi yang digunakan diatur di pasal 251 KUHD, pada mana dapat dilaksanakan melalui kesepakatan atau tindakan pengadilan.

Ketentuan pembatalan melalui pengadilan sendiri bukanlah hal baru, oleh sebab itu telah dilakukan diatur di polis sebagai salah satu mekanisme pembatalan penjanjian kemudian dapat dikesampingkan oleh para pihak sepanjang tercantum pada perjanjian/polis.

“Saat ini kami masih melakukan assessment secara menyeluruh serta berbicara dengan asosiasi lalu OJK utk menerapkan kebijakan MK tersebut, untuk dapat melindungi kepentingan seluruh pihak lalu pengguna kami,” ungkap Jusuf ketika dihubungi CNBC Negara Indonesia beberapa waktu lalu.

Dihubungi terpisah, Head of Customer and Marketing MSIG Life Lukman Auliadi mengatakan, pihaknya sedang mengkaji interpretasi putusan MK tersebut, di antaranya kemungkinan inovasi regulasi pasca putusan MK.

“Secara prinsip, kami membantu upaya regulator untuk menggalakkan pertumbuhan lapangan usaha asuransi jiwa, satu di antaranya pada peningkatan pemeliharaan nasabah,” kata Lukman.

Sejalan, manajemen Prudential Indonesi mengatakan, Prudential Negara Indonesia sedang mempelajari hasil langkah MK tersebut. Hal ini direalisasikan dengan berkoordinasi dengan asosiasi asuransi jiwa Indonesia juga berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk implementasi kebijakan MK tersebut.

“Prudential Tanah Air senantiasa berikrar untuk tunduk juga mematuhi seluruh peraturan hukum di Indonesia yang dimaksud ditetapkan oleh pemerintah maupun regulator. Hal ini sejalan dengan implementasi Tata Kelola Korporasi yang Baik serta Manajemen Kepatuhan Perusahaan,” sebagaimana diungkap di jawaban tertulisnya.

Next Article Klaim Mata Uang Rupiah 2,3 M Nasabah dalam Nias Ditolak, AXA Financial Buka Suara

Artikel ini disadur dari Asuransi Tak Bisa Lagi Tolak Klaim Sepihak, Ini Respons Pelaku Usaha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *