DKI Jakarta – Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menyatakan menyokong usulan perpanjangan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi para pelaku UMKM.
Ia memandang sarana yang dimaksud diperlukan diperpanjang dikarenakan kondisi sektor ekonomi di negeri pada waktu ini yang dimaksud belum sepenuhnya pulih dari pandemi COVID-19.
“Berikan ruang lagi selama 1-2 tahun ke depan. Kalau status sektor ekonomi tambahan bagus, kami sesuaikan dengan harapan pemerintah,” ujar Edy ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.
Ia menyadari bahwa UMKM bertanggung jawab di pembangunan negara melalui sumbangan pajak.
Namun, ia berharap pemerintah dapat memberikan dukungan lebih banyak lanjut untuk UMKM dengan mempertimbangkan masa berlaku tarif PPh final 0,5 persen. Ia juga menekankan pentingnya dijalankan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan yang disebutkan dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian nasional.
Usulan perpanjangan tarif pajak UMKM 0,5 persen disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman ketika rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Jakarta, Selasa (19/11).
Maman menyatakan bahwa ia akan mengajukan permohonan untuk Kementerian Keuangan terkait usulan tersebut.
“Sekarang kami sedang melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan,” ujar Maman.
Kebijakan PPh final 0,5 persen untuk pemasukan pada bawah Rp4,8 miliar pada satu tahun pajak diatur di Peraturan eksekutif (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh berhadapan dengan Penghasilan dari Usaha yang mana Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Sementara itu, penduduk pribadi UMKM dengan pemasukan maksimal Rp500 jt dibebaskan dari pajak.
Aturan yang disebutkan berlaku sejak Juli 2018 serta akan berakhir pada tahun ini.
Dengan berakhirnya aturan yang disebutkan maka untuk tahun pajak 2025 lalu seterusnya, PPh akan mulai menggunakan norma penghitungan sebelumnya atau menyelenggarakan pembukuan jikalau pemasukan di dalam menghadapi Rp4,8 miliar.
Artikel ini disadur dari Asosiasi dukung usulan perpanjangan tarif pajak UMKM 0,5 persen