Berita  

Arisan Bodong Berskema Ponzi Terbongkar, 85 Orang Jadi Korban!

Arisan Bodong Berskema Ponzi Terbongkar, 85 Orang Jadi Korban!

Jakarta – Baru-baru ini, Polda Metro Jaya berhasil membongkar perkara penyalahgunaan arisan bodong menggunakan skema ponzi. Arisan ini bermodus pembangunan ekonomi melalui grup WhatsApp bernama Gu Arisan BYBIYU.

Arisan yang dimaksud berhasil menipu 85 khalayak dengan janji keuntungan hingga 70 persen pada waktu singkat. Polisi berhasil menangkap satu warga terperiksa berinisial SFM (21).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengumumkan SFM berperan sebagai admin grup WhatsApp tersebut. Dalam grup itu pelaku menciptakan skema pemasaran pembangunan ekonomi dengan istilah dana pinjaman (dapin) dengan sistem slot.

“Kalau pembangunan ekonomi Simbol Rupiah 1 jt di waktu 10 hari jadi Simbol Rupiah 1,4 juta. Penyertaan Modal Mata Uang Rupiah 2 jt pada waktu 10 hari jadi Rupiah 2,8 juta. (Investasi) Rupiah 3 jt jadi Simbol Rupiah 4,2 juta. (Investasi) Rupiah 4 jt jadi Mata Uang Rupiah 5,6 juta. (Investasi) Simbol Rupiah 5 jt berubah menjadi Rupiah 7 juta,” kata Ade Ary pada jumpa pers di dalam Mapolda Metro Jaya, Ibukota Selatan, Hari Sabtu (18/1/2024).

“(Pelaku) berperan selaku pengelola kemudian menawarkan komoditas penanaman modal melalui WhatsApp, kemudian menjanjikan keuntungan untuk para penanam modal juga juga peminjam dana,” lanjut dia.

Dengan beberapa penawaran yang tersebut cukup masif, lanjut Ade Ary, beberapa pemukim tertarik dan juga bertanya kemudian mengambil bagian berinvestasi. Pada penanaman modal pertama, penderita diberi keuntungan sesuai yang tersebut dijanjikan. Namun tidak ada pada proses berikutnya.

“Tentunya korban-korban awal yang mana bergabung pembangunan ekonomi awal dapat keuntungan, skema ponzi seperti itu. Dapat keuntungannya bukanlah dari bidang usaha yang mana dijalankan, tetapi dari uang member berikutnya, itu diputer lagi. Jadi member terakhir tiada akan pernah dapat keuntungan,” jelas Ade Ary.

Dia menyampaikan ada 425 member yang digunakan tergabung di grup WhatsApp yang mana dibuat pelaku. Sebanyak 85 ke antaranya berubah jadi individu yang terjebak juga menerima kerugian.

Dari setiap investor, lanjut Ade Ary, pelaku rata-rata meraup keuntungan mulai dari Rupiah 50 hingga Mata Uang Rupiah 2 juta. Uang yang disebutkan digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya.

“Tersangka menggunakan dana pemodal yang tersebut masuk untuk keperluan pribadi juga kegiatan penanaman modal pengumpulan dana dari penduduk ini tidak ada memiliki izin dari Bappeti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) kemudian OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” ucapnya.

Kendati begitu polisi belum dapat merinci jumlah agregat kerugian maupun kegiatan keuangan pada tindakan hukum arisan bodong itu. Namun dikatakan, pelaku membeli mobil hingga membuka usaha binatu (laundry) dari hasil penyalahgunaan yang tersebut dijalankannya sejak September 2024.

“Untuk nilainya sampai sekarang kami mohon waktu masih pada serangkaian audit pendalaman. Kami membutuhkan sejumlah data yang dikorelasikan dengan instansi terkait,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni dengan Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Berita Dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda Simbol Rupiah 1.000.000.000.

Kemudian Pasal 378, KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun lalu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan juga Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Simbol Rupiah 10.000.000.000,00.

Artikel ini disadur dari Arisan Bodong Berskema Ponzi Terbongkar, 85 Orang Jadi Korban!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *