Jakarta – Profesi debt collector atau penagih utang rupanya masih diminati sebagian orang. Meski memiliki resiko dan juga kesulitan yang tersebut tinggi, bayaran yang tersebut diajukan di pekerjaan ini juga menggiurkan.
Praktisi asset recovery management salah satu perusahaan leasing kendaraan pada Negara Indonesia Budi Baonk mengatakan, pembayaran untuk debt collector ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan leasing.
Komisi melawan evakuasi aset leasing yang dimaksud disepakati di mana surat kuasa diturunkan dari Organisasi Leasing ke Perusahan Jasa penagihan eksternal.
“Rentang biaya (tarif debt collector) paling kecil Rp5 jt sampai Rp20 juta,” ungkap Budi terhadap CNBC Indonesia dikutip Sabtu (14/12/2024).
Ia menambahkan, besaran fee debt collector ini tergantung jenis unit yang tersebut diamankan. Misalnya, kalau mobilnya keluaran terbaru akan lebih besar mahal ketimbang mobil produksi lama.
Harga juga dapat berbeda-beda tergantung entitas kegiatan bisnis debt collector itu sendiri. Biasanya penentuannya ditetapkan dari variabel track record perusahaan tersebut.
Cara Menghindari Debt Collector
Debt collector untuk penagihan utang diizinkan berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, pelaksana jasa keuangan.
Akan tetapi Pasal 62 beleid yang dimaksud mengatur bahwa pelaksana jasa keuangan wajib memverifikasi penagihan terhadap konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang dimaksud berlaku ke komunitas kemudian ketentuan aturan perundang-undangan.
Dengan demikian pelopor jasa keuangan wajib menjamin penagihan dijalankan tak menggunakan ancaman dan juga tindakan yang digunakan mempermalukan konsumen. Penagihan juga tidak ada boleh mengintimidasi kemudian dilaksanakan secara terus menerus.
Dalam aturan yang disebutkan juga disebutkan bahwa penagihan dilaksanakan dalam tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Awal Minggu sampai dengan Hari Sabtu di dalam luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat. Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan ke luar tempat dan juga waktu yang dimaksud diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi kemudian Perlindungan Pengguna Friderica Widyasari Dewi pun mengingatkan agar konsumen bukanlah hanya sekali memohon hak pemeliharaan konsumen, melainkan juga bertanggung jawab pada melakukan pembayaran.
“Kami terus edukasi kalau bukan mau ketemu debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa,” kata Kiki.
Apabila konsumen tidak ada bisa jadi membayar, Kiki menyarankan untuk konsumen secara terlibat mengajukan permohonan restrukturisasi terhadap lembaga keuangan. Akan tetapi, beliau mengungkapkan tindakan akhir mengenai restrukturisasi merupakan hak perusahaan keuangan.
“Tapi dari pada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang benar ada kewajiban yang belum bisa saja dipenuhi,” katanya.
OJK juga menegaskan bahwa pihaknya tak akan melindungi konsumen nakal yang mana beritikad buruk di pembayaran kreditnya.
“OJK tidak ada akan lindungi konsumen yang digunakan nakal,” tandas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan juga Perlindungan Pengguna Sarjito.
Next Article Debt Collector Boleh Tagih Utang ke Rumah, Ini adalah Syaratnya
Artikel ini disadur dari Alasan Profesi Debt Collector Diminati, Bayarannya Menggiurkan