Jakarta-Kewajiban eksportir untuk menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di pada negeri sebesar 100% pada kurun waktu satu tahun bertujuan untuk menyimpan stabilitas nilai tukar rupiah.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, DHE yang dimaksud dikonversi ke mata uang rupiah akan bermetamorfosis menjadi pengurang pada besaran porsi kewajiban penempatan DHE.
“Konversi ke di rupiah dilaksanakan di rangka menambahkan suplai dolar tanpa intervensi berlebihan dari BI serta juga dari suku bunga maupun valas. Mengurangi volatilitas rupiah serta membantu keperluan operasional perusahaan,” kata Airlangga pada Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025)
Revisi menghadapi Peraturan otoritas (PP) No.36 Tahun 2023 ini akan berlaku untuk sektor mineral juga batu bara, perikanan dan juga perkebunan seperti kelapa sawit. “Sektor minyak bumi juga gas alam itu tak diikutkan,” imbuhnya.
Secara tambahan rinci, Airlangga menjelaskan, kebijakan yang disebutkan juga akan disertai dengan insentif yaitu pembebasan pajak penghasilan (PPh) berhadapan dengan pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE.
“Kalau reguler biasanya kena pajak 20% tapi untuk DHE 0%,” ujarnya.
DHE, lanjut Airlangga juga bisa jadi berubah menjadi agunan kredit apabila eksportir membutuhkan pembiayaan dari perbankan. “Kemudian underlying operasi swap antara pengguna lalu perbankan, eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan bank pada hal memiliki permintaan rupiah untuk kegiatan usahanya,” jelas Airlangga.
“Nah bagian dari penyediaan dana yang digunakan dijamin oleh agunan termasuk agunan berbentuk cash collateral, giro, deposit tabungan, ini memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari BMK, BMPK dari batas maksimal pemberian kredit,” terangnya. Menurut Airlangga hal yang disebutkan bukan akan mempengaruhi rasio utang terhadap perusahaan.
Next Article Prabowo Mau Dolar Eksportir Ditahan Lebih Lama, Janjikan Insentif
Artikel ini disadur dari Alasan DHE 100% Wajib Simpan di RI: Biar Rupiah Tak Gampang ‘Goyang’