Ibukota – Direktur Asian Development Bank (ADB) untuk Tanah Air Jiro Tominaga mengatakan, salah satu cara di meningkatkan penerimaan negara dari pajak adalah dengan meningkatkan efisiensi dan juga menguatkan penegakan kebijakan pajak yang sudah ada ada.
“Secara umum, ada bervariasi cara. Tentu saja, kebijakan pajak merupakan bagian yang tersebut sangat penting ke dalamnya, tetapi juga pada ketika yang tersebut sama, secara umum, pengalaman dari negara lain, sisi administrasi pajak, efisiensi cara menegakkan serta menerapkan kebijakan pajak, misalnya, juga sudah efektif dalam negara lain, di meningkatkan penerimaan pajak,” kata Jiro di konferensi pers di Kantor ADB, Jakarta, Kamis.
Hal yang disebutkan disampaikan Jiro pada waktu merespons terkait kebijakan eksekutif Negara Indonesia yang meninggikan Pajak Pertambahan Angka (PPN) berubah menjadi sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025.
Ia menuturkan salah satu tantangan yang digunakan masih dihadapi Tanah Air terkait pajak adalah rasio penerimaan pajak yang dimaksud masih rendah.
“Indonesia, salah satu tantangan besarnya adalah rasio pendapatan pajak terhadap Produk Domestik Bruto yang tersebut rendah dibandingkan yang tersebut lain,” ujarnya.
Menurut dia, memobilisasi beragam sumber daya pada negeri berubah jadi salah satu upaya penting untuk meningkatkan penerimaan negara.
“Saya pikir ada bervariasi cara untuk meningkatkannya, tetapi pada ketika yang tersebut sama, saya pikir itu adalah upaya mobilisasi sumber daya di negeri. Kami juga sangat ingin mengupayakan eksekutif Indonesi untuk mencapai tujuan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati meyakinkan barang permintaan pokok akan masih dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) walau tarif pajak ini naik berubah jadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
“Pada pada waktu PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang permintaan pokok terus akan 0 persen PPN-nya,” kata Sri Mulyani ketika konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2024 dalam Jakarta, Rabu (11/12).
Dia menyatakan pelaksanaan undang-undang kekal merawat asas keadilan, tak terkecuali perihal PPN 12 persen.
Dalam konteks itu, kenaikan tarif PPN berubah jadi 12 persen yang digunakan sudah pernah diatur di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) permanen dijalankan namun sambil memperhatikan asas keadilan bagi masyarakat.
Pemerintah mencatatkan data serapan pajak pada Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Negara (APBN) mencapai Rp1.688,93 triliun per November 2024.
Artikel ini disadur dari ADB: Penegakan kebijakan pajak tingkatkan penerimaan pajak