Reporter: | Editor:
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Peningkatan kemungkinan gagal bayar Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah terjadi memacu pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan baru terkait restrukturisasi kredit tersebut. Kementerian Koperasi serta UKM turut angkat bicara mengenai hal ini.
Deputi Sektor Usaha Mikro Kementerian Koperasi lalu UKM (Kemenkop UKM), Yulius, menjelaskan bahwa opsi restrukturisasi ini bertujuan memberikan kesempatan bagi debitur KUR yang dimaksud berada dalam mengalami kesulitan. Meskipun demikian, Non Performing Loan (NPL) KUR ketika ini masih terkendali dalam bilangan bulat 2,16%.
“Agar UMKM yang dimaksud belum sepenuhnya beradaptasi dengan keadaan pelemahan sektor kegiatan ekonomi pada waktu ini bisa jadi mendapatkan kesempatan untuk bangkit serta tiada jatuh pada NPL,” ujar Yulius, Mulai Pekan (22/7).
Baca Juga:
Percepatan Penyaluran KUR
Pemerintah terus menyokong percepatan penyaluran KUR melalui koordinasi antar stakeholder juga evaluasi hambatan yang dimaksud dihadapi tahun sebelumnya.
Realisasi penyaluran KUR hingga 31 Juni 2024 sudah pernah mencapai Rupiah 141,85 triliun dari target Rupiah 300 triliun untuk tahun ini, meningkat dibandingkan dengan periode yang digunakan sejenis tahun sebelumnya sebesar Mata Uang Rupiah 105,8 triliun.
Inisiatif dari Menteri Koordinator Perekonomian
Opsi restrukturisasi kredit dilontarkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, di sebuah postingan Instagram pasca mengawasi Rakortas terkait KUR pekan lalu.
Airlangga menyatakan bahwa perbankan pada waktu ini berada di keadaan yang digunakan resilien untuk menjalankan acara ini. Ia juga menyebutkan adanya opsi perpanjangan restrukturisasi kredit khusus segmen KUR sebagai bagian dari kebijakan yang digunakan ditawarkan.
Koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa restrukturisasi ini tiada terkait dengan restrukturisasi penyebaran virus Corona yang digunakan telah lama berakhir pada Maret 2024.
Opsi restrukturisasi terbaru ini ditawarkan untuk per individu bank untuk debitur KUR yang masih dianggap prospektif, berdasarkan POJK 40/2019 tentang penilaian kualitas aset bank umum.
“Nantinya akan ada koordinasi lanjutan mengenai hal ini dengan pemerintah sebagai pemilik program,” ujar Dian.
Baca Juga:
Evaluasi Berkala serta Penyesuaian Inisiatif KUR
Dian juga menambahkan bahwa bersatu pemerintah, OJK secara berkala melakukan evaluasi terhadap kompetensi dan juga keadaan bank penyalur KUR.
Dalam perjalanannya, penyesuaian, alokasi, atau penghentian penyaluran dimungkinkan guna melakukan konfirmasi kegiatan ini tak belaka meningkatkan penyaluran tetapi juga efektif pada memacu keberlangsungan UMKM dalam Nusantara di jangka panjang.
Selanjutnya:
Menarik Dibaca:
Cek Berita kemudian Artikel yang dimaksud lain di
Artikel ini disadur dari Ada Opsi Kebijakan Restrukturisasi KUR, Begini Kata Kemenkop UKM