Ada berbagai insentif pajak, DJP jamin keberpihakan dengan UMKM

Ada bermacam insentif pajak, DJP jamin keberpihakan dengan UMKM

Ibukota – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan komitmen melawan keberpihakan dengan bidang usaha mikro, kecil, juga menengah (UMKM) telah lama diwujudkan melalui beberapa kebijakan pajak, seperti insentif dan juga aturan batas hasil penjualan yang digunakan dikenai pajak.

“Sebagai wujud keberpihakan pada UKM, pemerintah memberlakukan tarif pajak 0,5 persen sesuai Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 23 Tahun 2018,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, kemudian Hubungan Komunitas DJP Dwi Astuti untuk ANTARA di dalam Jakarta, Senin.

Melalui PP 23/2018, pemerintah menurunkan tarif pajak yang tersebut semula 1 persen berubah menjadi 0,5 persen terhadap omzet. Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak yang mana omzetnya di dalam bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Selain insentif itu, pemerintah juga membebaskan pajak bagi wajib pajak pendatang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta. Aturan itu sebagaimana yang digunakan ditetapkan pada PP 55/2022.

DJP juga sudah pernah melakukan berubah-ubah upaya untuk mengedukasi wajib pajak UMKM agar mendapatkan hak juga dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Salah satu kegiatan yang tersebut diwujudkan DJP adalah penyuluhan dengan topik kewajiban pajak UMKM. Pertemuan yang dimaksud terdiri dari kelas pajak, sosialisasi serta edukasi, asistensi helpdesk, bimbingan teknis, forum group discussion, pojok pajak, kemudian kegiatan penyuluhan lainnya.

DJP juga melakukan edukasi khusus terhadap UMKM melalui acara Business Development Services (BDS). Rencana ini berfokus pada pengembangan bisnis juga pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Terkait insentif PPh final 0,5 persen, PP 23/2018 jo. PP 55/2022 mengatur kebijakan itu berlaku hingga akhir 2024, di mana mulai 2025 tarif yang digunakan berlaku mengikuti Pasal 17 UU PPh.

Setelah tak lagi menggunakan tarif PPh final 0,5 persen, wajib pajak UMKM bisa jadi memilih dua opsi penghitungan pajak, yakni menggunakan pembukuan atau skema norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Artikel ini disadur dari Ada banyak insentif pajak, DJP jamin keberpihakan dengan UMKM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *