Berita  

Ada Bank Bullion, Simpan Emas Bisa Dapat Bunga

Ada Bank Bullion, Simpan Emas Bisa Dapat Bunga

Jakarta – Lembaga Jasa Keuangan (LJK) saat ini mampu mengajukan izin kegiatan bullion bank agar dapat menyelenggarakan kegiatan simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, hingga penitipan emas.

Adapun pedoman penyelenggaraannya melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Acara Usaha Bulion.

Kepala Departemen Pengaturan lalu Penguraian Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Ventura, Lembaga Keuangan Mikro serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Ahmad Nasrullah mengatakan pada tahap awal kegiatan bisnis pinjam-meminjam emas hampir serupa seperti tabungan.

“Nanti selain emas kita disimpan sejenis bank, dapat bunga juga di bentuk gramasi. Misalnya dapat 0,1 gram setiap bulan, setiap setahun, lah, ya. Emas itulah nanti akan dipinjamkan oleh si bank bulion tadi ke manufaktur,” ungkap Nasrullah pada Media Massa Briefing, Senin, (9/12/2024).

Nasrullah mengemukakan bukan ada minimal deposit yang tersebut ditentukan bagi yang dimaksud mau menyimpan ke bank bullion. Namun, bagi peminjam dikenakan minimal pengajuan pinjaman sebesar 500 gram.

“Minimal minjamnya itu telah kita batasi dalam sini. Minimum setengah kilo. Jangan cuma minjam 10 gram, 20 gram,” ungkapnya.

Batasan ini ditentukan lantaran bank bullion ini ditargetkan untuk konsumen manufaktur. Hal ini diharapkan dapat mengempiskan kecenderungan impor emas lalu menghemat devisi ekspor Indonesia.

“Jadi, jangan dipahami ini kita warga biasa minjam nggak boleh ini. Ini, kalau minjam 500 kilogram, lalu kita punya jaminan sebesar itu, boleh aja. Tapi ini mostly untuk, itu tadi, untuk manufaktur, ya,” tuturnya.

Sebagai mana diketahui, di POJK yang disebutkan pun diatur bahwa lembaga jasa keuangan wajib mensyaratkan agunan 100% dari nilai pembiayaan emas.

Agunan yang disebutkan dapat berbentuk kas atau setara kas, deposito berjangka hingga surat berharga yang tersebut diterbitkan pemerintah atau Bank Indonesia. Apabila ada penurunan atau kenaikan harga jual emas, perusahaan penyedia jasa dapat memohonkan penyesuaian agunan di bentuk kas atau setara kas.

Terkait jenis lembaga usahanya, POJK 17/2024 juga mengatur bahwa lembaga jasa keuangan yang tersebut dapat melakukan bidang usaha bulion hanya saja yang mempunyai kegiatan bidang usaha utama dalam bentuk penyaluran kredit atau pembiayaan. Akan tetapi bank perekonomian rakyat (BPR) lalu lembagan keuangan mikro dikecualikan.

Bagi bank umum, untuk melakukan perniagaan bulion harus miliki modal inti paling sedikit Rp14 triliun. Bank umum yang mana miliki modal inti sesuai ketentuan juga diperkenankan untuk melakukan usaha bulion melalui unit perniagaan syariah (UUS).

Lembaga jasa keuangan yang tersebut melakukan kegiatan bidang usaha bulion semata-mata sebagai penitipan emas, dikecualikan dari ketentuan modal inti Rp14 triliun.

Saat ini dua lembaga jasa keuangan yang dinilai sudah ada miliki kapasitas untuk melaksanakan kegiatan bullion adalah Pegadaian lalu Bank Syariah Indonesia (BSI).

Next Article Cetak Rekor, Segini Harga Emas Di Gerai Antam

Artikel ini disadur dari Ada Bank Bullion, Simpan Emas Bisa Dapat Bunga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *