ACPI Sebut Bakal Ikuti Peraturan pemerintahan Terkait Besaran Premi Asuransi Wajib

ACPI Sebut Bakal Ikuti Peraturan pemerintahan Terkait Besaran Premi Asuransi Wajib

Reporter: | Editor:

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Tanah Air (AAUI) mengumumkan aturan asuransi wajib untuk kendaraan sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bentuk Peraturan eksekutif (PP). AAUI juga berada dalam mendiskusikan asuransi wajib dengan berubah-ubah pihak, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Korlantas, serta bidang asuransi.

Mengenai hal itu, PT Asuransi Cakrawala Proteksi Nusantara (ACPI) menyatakan akan mengikuti peraturan pemerintah terkait besaran premi apabila nantinya asuransi wajib third party liability (TPL) diberlakukan. Dia mengumumkan pihaknya akan mengantisipasi terlebih dahulu keluarnya PP asuransi wajib yang tersebut mengatur terkait besaran premi.

“Terkait dengan besaran premi, ACPI sepenuhnya mengikuti kebijakan dari pemerintah serta nampaknya akan tergantung dari jumlah keseluruhan partisipan juga. Kami nilai makin sejumlah kontestan yang mana terlibat asuransi wajib, maka premi yang dibayar akan lebih banyak murah,” ucap Wakil Presiden Direktur ACPI Nico Prawiro untuk Kontan, Mulai Pekan (22/7).

Nico menerangkan sebenarnya ACPI sudah ada menyediakan asuransi TPL terlebih dahulu sebelum wacana asuransi wajib bergulir juga sifatnya additional. Dia mengutarakan biasanya pelanggan akan membeli asuransi mobil ditambah dengan TPL. 

Baca Juga:

“Adapun asuransi all risk plus asuransi TPL nilai pertanggungannya sekitar Rupiah 10 jt hingga Rupiah 50 juta. Jadi, preminya sekitar Mata Uang Rupiah 100 ribu hingga Simbol Rupiah 500 ribu. Korban mirip sarana diantaranya yang tersebut dipertanggungkan di asuransi TPL milik ACPI. Preminya rata-rata 1% per tahun sesuai SEOJK Nomor 6/SEOJK.05/2017,” ujarnya.

Nico pun menggambarkan apabila klien punya asuransi TPL dengan nilai Mata Uang Rupiah 10 juta, kemudian bayar premi 100 ribu per tahun. Seandainya, kalau mobil pengguna itu menabrak mobil pendatang lain, maka pengguna yang dimaksud mampu klaim ke perusahaan asuransi untuk memperbaiki mobil pemukim lain yang disebutkan dengan limit nilai pertanggungan Mata Uang Rupiah 10 juta. 

“Demikian juga, kalau mobil pelanggan menabrak rumah orang, maka pelanggan bisa jadi minta asuransi mengganti kehancuran rumah khalayak yang dimaksud sesuai limit yang ada, yaitu Simbol Rupiah 10 juta. Contoh lainnya, apabila mobil menabrak pengendara kendaraan beroda dua motor, maka asuransi tanggung jawab hukum (TJH) yang dimiliki oleh pengguna mampu menjamin biaya berobat pengendara juga perbaikan sepeda gowes motor yang dimaksud rusak maksimal sebesar limit TJH yang mana dimiliki atau dibeli oleh pemilik kendaraan (mobil),” tuturnya.

Selama ini, Nico bilang minat konsumen cukup bagus terhadap asuransi TPL yang tersebut disediakan perusahaan. Meskipun demikian, beliau mengatakan pada waktu ini pihaknya berada dalam memberhentikan terlebih dahulu komoditas yang disebutkan akibat adanya wacana terkait asuransi wajib untuk kendaraan.

Sementara itu, terkait dengan adanya kabar akan datang dibuatnya konsorsium, Nico menyampaikan pada prinsipnya menyokong pembentukan aliansi terkait dengan penyelenggaraan asuransi wajib tersebut.  

“Dalam bentuk perkumpulan dianggap juga sangat bagus untuk kebugaran lapangan usaha asuransi juga tercapainya tujuan asuransi. Dengan adanya acara asuransi wajib diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap asuransi,” katanya.

Menurut Nico, adanya skema perkumpulan atau tidak, ACPI akan senantiasa mengikuti sesuai regulasi OJK.

Sebagai informasi, pada waktu ini, OJK sedang berkoordinasi dengan beraneka pihak di menyusun acara asuransi wajib. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan serta Penguasaan Industri Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Rencana Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan. 

Salah satunya mencakup asuransi kendaraan sebagai tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan berikutnya lintas, asuransi kebakaran, serta asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. 

Baca Juga:

Selanjutnya:

Menarik Dibaca:

Cek Berita dan juga Artikel yang dimaksud lain dalam



Artikel ini disadur dari ACPI Sebut Bakal Ikuti Peraturan Pemerintah Terkait Besaran Premi Asuransi Wajib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *