AAUI Sebut Rencana Asuransi Wajib Tidak untuk Mencari Untung

AAUI Sebut Rencana Asuransi Wajib Tidak untuk Mencari Untung

Reporter: | Editor:

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan acara asuransi wajib untuk kendaraan atau third party liability (TPL) yang dimaksud saat ini berada dalam digodok Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersatu stakeholder lainnya merupakan jenis asuransi nirlaba atau tiada mencari keuntungan. 

“Ya, tidak ada boleh mengambil keuntungan dari asuransi itu. Kami harus menjaga. Biaya operasional serta semuanya harus mampu tertutup,” ungkap Ketua Umum AAUI Budi Herawan pada konferensi pers, Awal Minggu (22/7).

Budi bahkan menyampaikan inisiatif asuransi wajib yang disebutkan tak bertujuan untuk membebani masyarakat, tetapi membantu memitigasi risiko. Proyek itu juga diyakini akan membantu orang yang terdampar di mana berjalan risiko pada properti atau lapak usaha miliknya.

Budi menyampaikan pihaknya juga mengerti akan pada waktu ini keadaan masyarakat juga lagi sulit. Oleh lantaran itu, ia menyampaikan bidang akan sangat hati-hati di menerapkan premi atau tarif asuransi tersebut.

Baca Juga:

Meskipun demikian, Budi mengutarakan besaran premi yang dimaksud diterapkan nantinya tetap wajib dihitung. Hal itu bertujuan memenuhi usulan kecukupan premi atau sanggup menutupi biaya klaim apabila berjalan risiko. 

Sementara itu, Budi menyatakan awalnya memang benar dibutuhkan penyesuaian tarif premi terkait asuransi wajib. Sebab, di tahap awal inisiatif yang disebutkan juga dibutuhkan penyusunan infrastruktur yang dimaksud menyokong operasional inisiatif asuransi tersebut. 

“Namun, tentunya kami telah mencapai titik keseimbangan, titik ekuilibrium antara premi juga berapa jumlah total benefit yang mana akan diterima,” terangnya.

Budi juga mengemukakan rencananya semua sektor asuransi umum akan diberikan kesempatan untuk masuk ke asuransi kendaraan bermotor. Oleh lantaran itu, beliau bilang bidang akan menyiapkan skema yang tersebut pas agar tak muncul kerugian pada saat menjalankan acara asuransi wajib. 

Selain itu, Budi menyampaikan AAUI juga menjalin kerja sejenis dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesi serta berupaya menerapkan artificial intelligence (AI) untuk menaksir kehancuran dan juga menghitung estimasi kerugian. 

Sebagai informasi, pada waktu ini, OJK sedang berkoordinasi dengan bermacam pihak di menyusun kegiatan asuransi wajib. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan kemudian Menguatkan Bagian Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Rencana Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan. 

Salah satunya mencakup asuransi kendaraan dalam bentuk tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan kemudian lintas, asuransi kebakaran, lalu asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. 

Baca Juga:

Selanjutnya:

Menarik Dibaca:

Cek Berita juga Artikel yang dimaksud lain pada



Artikel ini disadur dari AAUI Sebut Program Asuransi Wajib Tidak untuk Mencari Untung

Exit mobile version