AAJI sebut aset bidang asuransi jiwa naik 3,2 persen

AAJI sebut aset bidang asuransi jiwa naik 3,2 persen

Ibukota Indonesia – Ketua Area Bisnis Syariah Asosiasi Asuransi Jiwa Tanah Air (AAJI) Paul Kartono menyatakan bahwa peningkatan total aset lalu penanaman modal sektor asuransi jiwa hingga September 2024 tercatat senilai Rp630,12 triliun, atau naik 3,2 persen year-on-year (yoy).

"Sebanyak 87,8 persen dari total aset ditempatkan pada instrumen pembangunan ekonomi yang tersebut diatur secara ketat oleh OJK,” kata Paul Kartono pada keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, dengan lebih banyak dari 80 persen dari aset lapangan usaha asuransi jiwa adalah aset berpartisipasi di bentuk investasi, hal yang dimaksud menunjukkan pentingnya penanaman modal pada menopang keberlanjutan sektor tersebut.

"Penempatan pembangunan ekonomi ini mencerminkan komitmen bidang asuransi jiwa untuk menyokong konstruksi perekonomian nasional, sambil menjamin pengamanan optimal bagi pemegang polis,” ujarnya.

Paul menuturkan bahwa porsi pembangunan ekonomi terbesar berada di Surat Berharga Negara (SBN) dengan partisipasi Rp205,66 triliun atau 37,2 persen dari total investasi, meningkat 28,3 persen yoy.

Sementara itu, lanjutnya, pembangunan ekonomi pada saham kemudian reksa dana tiap-tiap menyumbang 26,2 persen serta 13,1 persen dari total portofolio investasi.

Ia memaparkan bahwa peningkatan total aset yang disebutkan sejalan dengan naiknya pendapatan para pelaku sektor asuransi jiwa juga menunjukkan stabilitas sektor yang disebutkan ke sedang bermacam tantangan ekonomi.

“Pertumbuhan aset yang mana persisten mencerminkan kepercayaan yang digunakan terus meningkat dari para pemegang polis, kemudian solidnya pengelolaan keuangan di dalam industri,” ucapnya.

Meskipun begitu, Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengingatkan masih terdapatnya beberapa tantangan pada sektor asuransi jiwa, salah satunya adalah mendirikan kepercayaan umum terhadap sektor tersebut.

“Bisnis asuransi jiwa merupakan kegiatan bisnis kepercayaan antara perusahaan asuransi dengan para pemegang polis. Kepercayaan dibangun melalui prinsip itikad baik dari kedua belah pihak, pada hal ini adalah perusahaan asuransi jiwa dan juga juga pemegang polis,” ujarnya.

Ia mengemukakan bahwa sejalan dengan prinsip itikad baik, para pelaku sektor asuransi jiwa terus berupaya menciptakan lapangan usaha yang sehat dengan menunaikan kewajiban melalui pelayanan yang maksimal, pembayaran klaim yang dimaksud sesuai, dan juga penguatan tata kelola perusahaan.

“Begitu pula dari sisi pemegang polis yang dimaksud wajib mengerti akan serta mematuhi setiap ketentuan yang dimaksud tercatat di polis termasuk berperilaku jujur. Oleh karenanya, penting bagi kita untuk saling mengerti pentingnya penegakan prinsip utmost good faith yang bermetamorfosis menjadi dasar pada melakukan kontrak perjanjian,” imbuh Budi.

Baca juga: AAJI soroti lonjakan klaim keseimbangan yang digunakan bebani pelaku asuransi jiwa

Artikel ini disadur dari AAJI sebut aset industri asuransi jiwa naik 3,2 persen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *