8.271 pinjol diblokir, OJK tekankan perlunya mengetahui yang legal

8.271 pinjol diblokir, OJK tekankan perlunya mengetahui yang legal

Sosialisasi lalu edukasi terus kita lakukan jadi kita menitikberatkan pada pemahaman pinjol, yaitu pinjol legal kemudian ilegal

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi lalu Perlindungan Pelanggan OJK Frederica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pihaknya hingga pada waktu ini terus menekankan edukasi ke rakyat terkait pemahaman antara pinjaman daring (pinjol) yang digunakan legal dengan ilegal.

Menurutnya, mengenali perbedaan antara pinjol legal lalu ilegal berubah menjadi penting oleh sebab itu maraknya aduan rakyat yang tersebut terlilit utang dari pinjol ilegal. Sebagai informasi, selama periode 2017 sampai dengan Juni 2024, OJK serta Satgas PASTI telah terjadi memblokir 8.271 pinjol ilegal.

“Sosialisasi juga edukasi terus kita lakukan jadi kita menitikberatkan pada pemahaman pinjol, yaitu pinjol legal lalu ilegal,” kata Friderica atau yang dimaksud akrab disapa Kiki ketika konferensi pers SNLIK Tahun 2024 ke Jakarta, Jumat.

Kiki menjelaskan bahwa pinjol legal atau yang digunakan telah terdaftar ke OJK miliki peran penting untuk meningkatkan inklusi keuangan di dalam masyarakat. Pertimbangan utama penduduk untuk memilih pinjol ilegal ialah kemudahan di hal mengakses pinjaman dibandingkan melalui pinjol resmi.

Oleh oleh sebab itu itu, menurutnya, penampilan pinjol legal dapat memudahkan rakyat untuk mengakses layanan jasa keuangan dengan cepat. Kendati demikian, Kiki tetap menggerakkan pembiayaan dari pinjol legal untuk digunakan mengakses pinjaman produktif.

“Berbagai kriteria ketentuan juga juga perbaikan terus direalisasikan kemudian diawasi oleh pengawas sektoralnya kemudian tentu cuma permodalan dan juga lain-lain juga diperhatikan. Sayang sekali komunitas kerap salah, bagaimana merekan bukan mampu membedakan pinjol legal serta ilegal,” ujarnya.

Sampai ketika ini, OJK sendiri terus melakukan sosialisasi dan juga mengedukasi komunitas akan bahaya dibalik mengakses pinjaman melalui pinjol ilegal. Melalui tindakan yang disebutkan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman warga mengenai bahaya pinjol ilegal.

Lebih lanjut, Kiki memaparkan bahwa posisi pihak penyedia pinjol ilegal yang seringkali berada di luar negeri berubah menjadi tantangan bagi pemerintahan untuk membrantasnya.

"Kami melalui Satuan Pekerjaan Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan cyber patrol bersatu Kominfo. Jadi kalau kita menerima laporan kita segera tutup, tetapi kadang-kadang pihak itu (pinjol ilegal) ada ke luar negeri. Di mana kadang-kadang hal yang tersebut seperti ini di negara dia legal, ini memang sebenarnya challange nya seperti itu," jelas Kiki.

 

Artikel ini disadur dari 8.271 pinjol diblokir, OJK tekankan perlunya mengetahui yang legal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *