Jakarta – Komunitas kerap dihadapkan dengan kesulitan membayar utang pinjaman daring (pindar) peer to peer (P2P) lending. Bila sudha kacet dna tidaklah bertanggung jawab, maka tak jarang debt collector turun tangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan jasa penagihan kredit atau debt collector dengan mematuhi beberapa jumlah rambu-rambu. Aturan ini telah terjadi disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita (LPPBBTI).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Organisasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro lalu Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan setiap pelopor wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana untuk debitur atau nasabahnya.
Selain itu, juga terdapat ketentuan kemudian etika di tahapan penagihan. Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan juga hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA pada tahapan penagihan.
Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para pengurus terhadap debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Terakhir, Agusman juga menegaskan, para pelopor wajib bertanggung jawab terhadap semua rute penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang miliki kontrak dengan pihak pelaksana berada di dalam bawah tanggung jawab penyelenggara.
Sebagaimana diketahui, road map ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pembangunan kemudian Penguasaan Sistem Sektor Keuangan (UU PPSK).
Adapun Pasal 306 UU PPSK mengatur apabila pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran di penagihan hingga memberikan informasi yang dimaksud salah terhadap klien akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan juga paling lama 10 tahun dan juga pidana denda paling sedikit Simbol Rupiah 25 miliar dan juga Mata Uang Rupiah 250 miliar.
Aturan Baru Pinjol 2024
Untuk mengetahui lebih besar lanjut, berikut aturan terbaru OJK untuk perusahaan pinjol yang mana berlaku mulai 2024:
1. Penurunan Bunga kemudian Biaya Lain
Pemerintah mengatur besaran bunga pada pinjaman online. Hal itu tertuang pada peta jalan Penguraian dan juga Perkuatan Layanan Pendanaan dengan Berbasis Teknologi Pengetahuan (LPBBTI) dan juga Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023.
Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) pada masa kini diatur OJK. Otoritas membatasi bunga pinjol akan dibatasi bermetamorfosis menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesi (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.
Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023, khasiat sektor ekonomi yang digunakan dikenakan oleh pelaksana adalah tingkat imbal hasil, di antaranya bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan juga biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, lalu pajak.
Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang dimaksud tercantum pada perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.
2. Denda Keterlambatan
OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur di aturan baru. Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun berubah menjadi 0,067% per hari pada 2026.
Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 lalu 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali berubah menjadi 0,1% per hari pada 2025.
3. Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform
Debitur nantinya cuma boleh meminjam maksimal dalam tiga pinjol. Harapannya, konsumen dapat lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali.
4. Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam
Aturan yang dimaksud ada pada roadmap pengembangan serta penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang digunakan mengatur ketentuan bagi para pelopor dan juga pengamanan konsumen.
OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para pelaksana untuk debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Para pelaksana wajib bertanggung jawab terhadap semua tahapan penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang tersebut memiliki kontrak dengan pihak pengurus berada dalam bawah tanggung jawab penyelenggara.
5. Memperketat Aturan Penagihan
Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, juga ha-hal negatif lainnya satu di antaranya unsur SARA pada langkah-langkah penagihan.
OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi juga merendahkan suku, agama, ras, lalu antargolongan (SARA), harkat, martabat, juga nilai diri, pada dunia fisik maupun dalam dunia maya (cyber bullying) baik terhadap debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.
6. Kontak Darurat Bukan Buat Menagih
Kontak darurat tidak digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan untuk pemilik data kontak darurat. Kontak darurat hanya saja untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tiada dapat dihubungi, bukanlah untuk menagih.
Sebelum menetapkan kontak darurat, media P2P lending harus melakukan konfirmasi lalu mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Dengan demikian, kontak darurat tak selama dicantumkan.
Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi serta persetujuan yang tersebut diberikan oleh pemilik data kontak darurat.
7. Pinjol Wajib Asuransi
Penyelenggara P2P lending wajib memberikan infrastruktur mitigasi risiko salah satunya bekerja sejenis dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko pendanaan sebagaimana dimaksud dapat direalisasikan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.
Regulator mengumumkan fintech P2P lending wajib bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang digunakan mempunyai izin bisnis dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Next Article Debt Collector Boleh Tagih Utang ke Rumah, Hal ini Syaratnya
Artikel ini disadur dari 7 Aturan Baru Pinjol, Debt Collector Dilarang Tagih Pakai Cara Ini