Berita  

7 Aturan Baru Pinjol, Debt Collector Boleh Tagih Nasabah

7 Aturan Baru Pinjol, Debt Collector Boleh Tagih Nasabah

Jakarta – Bisnis utang piutang tentu ada risikonya. Tak jarang konsumen tiada bertanggung jawab menunggak pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending yang mana macet. Di situasi seperti ini, peran debt collector pun dibutuhkan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan jasa penagihan kredit atau debt collector dengan mematuhi banyak rambu-rambu. Aturan ini sudah disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita (LPPBBTI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan juga Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengemukakan setiap pelaksana wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana untuk debitur atau nasabahnya.

Selain itu, juga terdapat ketentuan serta etika di serangkaian penagihan. Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, juga hal-hal negatif lainnya diantaranya unsur SARA di proses penagihan.

Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para pelaksana untuk debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Terakhir, Agusman juga menegaskan, para pelaksana wajib bertanggung jawab terhadap semua tahapan penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang mana mempunyai kontrak dengan pihak pelaksana berada dalam bawah tanggung jawab penyelenggara.

Sebagaimana diketahui, road map ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pembangunan juga Perkuatan Sistem Bank (UU PPSK).

Adapun Pasal 306 UU PPSK mengatur jikalau pelaku perniagaan sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran di penagihan hingga memberikan informasi yang tersebut salah terhadap pengguna akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan juga paling lama 10 tahun kemudian pidana denda paling sedikit Mata Uang Rupiah 25 miliar serta Mata Uang Rupiah 250 miliar.

Aturan Baru Pinjol 2024

Untuk mengetahui lebih besar lanjut, berikut aturan terbaru OJK untuk perusahaan pinjol yang digunakan berlaku mulai 2024:

1. Penurunan Bunga serta Biaya Lain

Pemerintah mengatur besaran bunga pada pinjaman online. Hal itu tertuang di peta jalan Pembangunan juga Penguasaan Layanan Pendanaan dengan Berbasis Teknologi Pengetahuan (LPBBTI) juga Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023.

Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) sekarang diatur OJK. Otoritas membatasi bunga pinjol akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Nusantara (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.

Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023, faedah kegiatan ekonomi yang mana dikenakan oleh pelopor adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang dimaksud setara dengan biaya dimaksud, lalu biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, lalu pajak.

Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang mana tercantum pada perjanjian pendanaan, yang mana berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

2. Denda Keterlambatan

OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur di aturan baru. Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun berubah menjadi 0,067% per hari pada 2026.

Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 kemudian 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali bermetamorfosis menjadi 0,1% per hari pada 2025.

3. Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform

Debitur nantinya cuma boleh meminjam maksimal dalam tiga pinjol. Harapannya, konsumen bisa saja lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali.

4. Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam

Aturan yang disebutkan ada pada roadmap pengembangan kemudian penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mana mengatur ketentuan bagi para pengurus kemudian proteksi konsumen.

OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para pelopor terhadap debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Para pelaksana wajib bertanggung jawab terhadap semua langkah-langkah penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang dimaksud miliki kontrak dengan pihak pelopor berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

5. Memperketat Aturan Penagihan

Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, kemudian ha-hal negatif lainnya satu di antaranya unsur SARA di tahapan penagihan.

OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi lalu merendahkan suku, agama, ras, dan juga antargolongan (SARA), harkat, martabat, juga nilai tukar diri, di dalam globus fisik maupun di dalam globus maya (cyber bullying) baik terhadap debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

6. Kontak Darurat Bukan Buat Menagih

Kontak darurat tidak digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan untuk pemilik data kontak darurat. Kontak darurat semata-mata untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila bukan dapat dihubungi, tidak untuk menagih.

Sebelum menetapkan kontak darurat, wadah P2P lending harus melakukan konfirmasi juga mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Dengan demikian, kontak darurat tak dengan syarat dicantumkan.

Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi lalu persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.

7. Pinjol Wajib Asuransi

Penyelenggara P2P lending wajib memberikan prasarana mitigasi risiko salah satunya bekerja identik dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko pendanaan sebagaimana dimaksud dapat dijalankan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.

Regulator mengatakan fintech P2P lending wajib bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang dimaksud memiliki izin bidang usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Next Article Apakah Pinjol Bisa Akses Kontak pada HP? Hal ini Jawabannya

Artikel ini disadur dari 7 Aturan Baru Pinjol, Debt Collector Boleh Tagih Nasabah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *