Jakarta – Aturan baru bagi proses fintech peer to peer (P2P) lending resmi berlaku mulai 2025. Sejumlah ketentuan pun telah dilakukan berubah untuk memverifikasi keamanan klien pinjaman daring (Pindar).
Melansir pernyataan resminya, OJK senantiasa melakukan penguatan pengaturan mengenai LPBBTI.
Hal ini dikerjakan di rangka meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan lingkungan bidang yang berkembang sehat, efisien lalu berkelanjutan, pelindungan konsumen/masyarakat, juga meminimalisir prospek risiko hukum serta reputasi bagi pelaku sektor LPBBTI.
Adapun aturan baru yang disebutkan antara lain:
1. Batas Usia & Gaji Minimum
Batas usia minimum Pemberi Dana (Lender) juga Penerima Dana (Borrower) adalah 18 (delapan belas) tahun atau telah lama menikah, juga penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI adalahRp3.000.000,00 (tiga jt rupiah) per bulan. Kewajiban pemenuhan menghadapi persyaratan/kriteria Pemberi Dana kemudian Penerima Dana dimaksud efektif berlaku terhadap pengambilalihan Pemberi Dana juga Penerima Dana baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027;
2. Pemberi Dana akan dibedakan menjadi Pemberi Dana Profesional lalu Pemberi Dana Non Profesional.
1) Pemberi Dana Profesional terdiri atas:
a) Lembaga jasa keuangan;
b) Organisasi berbadan hukum Indonesia/asing;
c) Orang perseorangan di negeri (residen) yang tersebut memiliki penghasilan ke menghadapi Rp500.000.000,00 (lima ratus jt rupiah) per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% (dua puluh persen) dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI;
d) Orang perseorangan luar negeri (non residen);
e) eksekutif pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing; dan/atau
f) Organisasi multilateral.
2) Pemberi Dana Non Profesional adalah selain hitungan 1) di dalam atas, lalu pemukim perseorangan pada negeri (residen) yang tersebut memiliki penghasilan sebanding dengan atau dalam bawahRp500.000.000,00 (lima ratus jt rupiah) per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% (sepuluh persen) dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI.
3. Nominal Outstanding Pendanaan
Nominal outstanding pendanaan oleh Pemberi Dana Non Profesional sebagaimana huruf b bilangan bulat 2) dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum 20% (dua puluh persen), yang dimaksud berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028.
4. Persiapan Mitigasi Risiko
Terhadap penguatan pengaturan mengenai LPBBTI yang dimaksud di atas, Penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan serta upaya mitigasi risikonya agar tak berdampak negatif terhadap kinerja Penyelenggara LPBBTI.
5. Batas Maksimum Manfaat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melakukan penyesuaian batas khasiat atau bunga pinjaman online (pinjol) yang digunakan mulai berlaku 1 Januari 2025. Selain itu, OJK juga menguatkan aturan terkait pinjam-meminjam pada platform digital fintech peer to peer (P2P) lending.
Sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Data (LPBBTI) (SEOJK 19/2023), penetapan batas maksimum khasiat kegiatan ekonomi dapat direalisasikan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang dimaksud ditetapkan oleh OJK dengan mempertimbangkan antara lain situasi perekonomian juga perkembangan lapangan usaha LPBBTI.
Dengan ini, batas maksimum kegunaan kegiatan ekonomi per hari (%) dari pinjaman online konsumtif dengan tenor lebih lanjut dari 6 bulan turun berubah menjadi maksimal 0,2%. Awalnya, batas bunga pinjaman daring (pindar) untuk tenor ini adalah 0,3%.
Sementara itu, untuk pinjaman konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan, batas maksimum bunganya terus sebesar 0,3%.
“Terhitung sejak 1 Januari 2025 penetapan batas maksimum kegunaan kegiatan ekonomi LPBBTl per hari disesuaikan,” sebagaimana tercantum pada keterangan resmi, Selasa, (31/12/2024).
Selain untuk sektor konsumtif, OJK juga mengatur batas maksimum bunga pinjaman bagi sektor produktif. Untuk mengatahui besarannya lebih besar lanjut, berikut tabel lengkap Batas maksimum faedah dunia usaha per hari:
Tenor |
Batas maksimum kegunaan ekonomi per hari (%) |
||
Konsumtif |
Produktif |
||
Mikro dan juga Ultra Mikro |
Kecil lalu Menengah |
||
< 6 bulan |
0,3 |
0,275 |
0,1 |
> 6 bulan |
0,2 |
0,1 |
0,1 |
Penyesuaian ini direalisasikan dengan mempertimbangkan status perekonomian yang dimaksud masih membutuhkan perkembangan penyaluran pembiayaan diantaranya dari sektor LPBBTI kemudian keadaan bidang LPBBTl yang tersebut masih memerlukan dukungan kuat pendanaan dari Pemberi Dana (Lender).
Penyesuaian diwujudkan untuk meningkatkan akses keuangan bagi rakyat yang tersebut tiada terlayani oleh sektor non-LPBBTI, tersedianya pendanaan yang tersebut berkelanjutan untuk pembiayaan sektor produktif serta UMKM sesuai Roadmap Pengembangunan kemudian Penguasaan LPBBTl 2023-2028, dan juga untuk menggerakkan peningkatan kinerja keuangan kemudian efisiensi Penyelenggara LPBBTl.
Next Article Akibat Pinjol, Banyak Perempuan Terdampak KDRT Hingga ‘Femisida’
Artikel ini disadur dari 5 Aturan Baru Pinjol 2025: Batas Usia Peminjam hingga Bunga Tertinggi