Berita  

41 Asuransi Ajukan Spin Off Unit Usaha Syariah, 2 Sudah Direstui OJK

41 Asuransi Ajukan Spin Off Unit Usaha Syariah, 2 Sudah Direstui OJK

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan ada 41 perusahaan asuransi dan juga reasuransi yang dimaksud melaporkan rencananya untuk melakukan pemisahan unit bidang usaha syariah (UUS).

“Ada 1 UUS yang sudah pernah memperoleh izin bidang usaha asuransi jiwa syariah lalu ketika ini pada rute pemindahan portofolio, dan juga 1 UUS asuransi umum yang mana telah terjadi alihkan portofolionya untuk perusahaan asuransi syariah,” jelas Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, di press conference RDK OJK, Selasa (7/1/2025).

Adapun mengutip POJK Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan UUS asuransi dapat dijalankan dengan dua cara. Pertama mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, hasil pemisahan UUS dihadiri oleh dengan pengalihan portofolio kepesertaan untuk perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.

Kedua mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah untuk perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang tersebut telah terjadi memperoleh izin usaha. Dalam melakukan pemisahan UUS, perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan.

“OJK terus pastikan kesiapan perus untuk jalankan RKPUS (Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah) agar perusahaan memiliki kesiapan juga sudah ada mampu spin off paling lambat 2026,” kata Mirza di Rapat Dewan Komisioner September 2024.

Next Article Gempa Megathrust Bakal Landa RI, Asuransi Antisipasi Ini

Artikel ini disadur dari 41 Asuransi Ajukan Spin Off Unit Usaha Syariah, 2 Sudah Direstui OJK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *