Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan tiga poin imbauan bagi perusahaan asuransi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional.
Sebagaimana diketahui, kebijakan MK ini menghilangkan dasar hukum bagi perusahaan asuransi untuk secara sepihak membatalkan polis. Pengamat pun takut putusan ini akan menghilangkan prinsip utmost good faith ke tertanggung asuransi.
Deputi Komisioner Sektor Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, serta Dana Pensiun ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan ini. Di sisi lain, diperlukan adanya penyempurnaan regulasi dan juga proses dalam sektor asuransi pasca putusan ini.
“Kami mengawasi bahwa putusan MK ini sangat baik untuk memperbaiki citra lapangan usaha kita. Sekaligus juga kami mengamati bahwa ini kesempatan yang dimaksud sangat baik untuk memverifikasi kita mampu melakukan standarisasi yang digunakan baik,” ungkap Iwan pada webinar KUPASI, Kamis, (30/1/2025).
Sebagai tindaklanjut, OJK akan melakukan reuni dengan asosiasi pada 9 Februari 2025 mendatang untuk mendiskusikan terkait persiapan tiga standarisasi tersebut.
Adapun ketiga imbauan yang disebutkan antara lain sebagai berikut.
Perbaikan Polis
Pertama, OJK menekankan perlunya perbaikan ketentuan polis, teristimewa terkait klausul pembatalan yang tersebut harus lebih besar jelas serta sederhana. OJK menyokong asosiasi lapangan usaha asuransi untuk menyusun standar polis dengan klausul yang mana transparan serta ringan dipahami oleh pemegang polis.
Selain itu, informasi terkait klausul pembatasan harus disertakan di surat permohonan asuransi (SPA) agar klien mengenali hak kemudian kewajiban merek sejak awal.
“Perlu juga adanya penyesuaian ketentuan polis reasuransi baik ke pada atau luar negeri,” kata Iwan.
Perbaikan Proses Klaim
Kedua, OJK mengajukan permohonan perusahaan asuransi untuk meningkatkan standar pada rute klaim guna mengelakkan penolakan yang digunakan tidak ada beralasan.
“Jika di tahap awal pengajuan polis tidaklah ada pemeriksaan kesehatan yang mana diwajibkan, maka alasan situasi keseimbangan yang mana tiada terdeteksi tiada dapat digunakan untuk membatalkan klaim di kemudian hari,” jelasnya.
OJK menekankan bahwa semua perusahaan asuransi harus miliki standar tahapan klaim yang seragam agar bukan ada perbedaan perlakuan terhadap nasabah.
Perbaikan Proses Underwriting
Ketiga, OJK menggalakkan standarisasi tahapan underwriting agar seluruh perusahaan asuransi memiliki pedoman yang digunakan mirip pada memandang risiko calon nasabah. Perusahaan asuransi juga diharapkan mendirikan basis data bersatu terkait status underwriting nasabah.
Hal ini diperlukan jikalau seseorang dikategorikan miliki risiko substandar, maka perusahaan asuransi lain yang digunakan ingin menutupi risikonya dapat menggunakan penilaian yang mana sama.
Dengan adanya langkah-langkah ini, OJK berharap bidang asuransi pada Indonesia dapat semakin profesional serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ujungnya, hal ini diharap dapat meningkatkan kepercayaan komunitas untuk asuransi.
Next Article Klaim Simbol Rupiah 2,3 M Nasabah di Nias Ditolak, AXA Financial Buka Suara
Artikel ini disadur dari 3 Titah OJK Usai Putusan MK: Perbaiki Polis, Klaim dan Underwriting