Jakarta – Core Nusantara menganggap langkah pemerintah menahan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) eksportir ke Tanah Air selama 12 bulan memerlukan evaluasi terlebih dahulu. Pasalnya, aturan DHE sebelumnya mewajibkan eksportir menahan DHE selama 3 bulan.
Sahara, Associate CORE Indonesia, memandang pemerintah seharusnya melakukan evaluasi dulu terhadap aturan sebelumnya. Pasalnya, beliau mengkhawatirkan permintaan sektor di rangka pengadaan substansi baku lalu modal usaha.
“Aturan DHE (ditahan) 3 bulan kemaren telah tepat sasaran atau tidak, 100% selama dalam setahun itu wajib diperhatikan ketika bidang eksportir menerima uang itukan mereka itu butuh uang yang disebutkan untuk membeli materi baku kemudian modal,” papar Sahara, Selasa (21/1/2025).
Dia menyarankan seharusnya tidaklah wajib ditahan 100%. Harapannya ada biaya, khususnya untuk pembelian unsur baku lalu biaya barang modal atau kapital, yang digunakan tiada ditahan.
Pemerintah telah merampungkan aturan terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE). Keputusannya sebesar 100% dari DHE wajib disimpan dalam di negeri di kurun waktu satu tahun.
“Jadi 100%,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Selasa (21/1/2025)
Keputusan ini juga sudah pernah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Kini berada dalam dipersiapkan Peraturan otoritas serta koordinasi dengan regulator terkait seperti Bank Tanah Air (BI) lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Airlangga menjamin PP akan mengundurkan diri dari pada waktu dekat. “Ini segera, ini kan lagi harmonisasi,” jelasnya. Dia pun mengaku tidaklah akan ada penolakan akan kebijakan tersebut. Selain kewajiban, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk pelaku usaha.
“Untuk perbankan disiapin, untuk cash kolateral disiapkan, pemanfaatan untuk pembayaran pajak pembayaran dividen semua diatur di situ,” terang Airlangga.
Next Article Kabar Baik! Eksportir Mulai Rajin Parkir Dolar ke Dalam Negeri
Artikel ini disadur dari 100% DHE Eksportir Ditahan 1 Tahun, Ini Komentar Ekonom